Kolom Blog Wicaksono

Ikon

koleksi tulisan tentang blog

Belajar dari Kasus Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari telah membuka mata sekaligus membangkitkan rasa jeri di kalangan blogger. Ibu dua anak balita itu digugat oleh Rumah Sakit Internasional Omni, Tangerang, karena dianggap mencemarkan nama baik lewat surat elektronik. Warga Tangerang ini bahkan sempat mendekam di penjara wanita selama 20 hari.

Mat Bloger, misalnya, baru tahu bahwa sebuah e-mail ternyata bisa mengirim seseorang ke meja hijau, bahkan ke penjara, meski hanya sebentar. Baru kali ini dia mengerti semua aktivitasnya di ranah Internet berpotensi menuai tuntutan hukum. Setiap orang bisa dilaporkan ke polisi atau digugat karena tulisan yang dipublikasikan di Internet. Tak mengherankan bila Mat Bloger jadi takut kasus Prita juga bakal menimpa dirinya.

“Ngeri juga kan, Mas, kalau harus masuk bui hanya karena tulisan di blog dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi saya memang sering mengkritik, Mas,” kata Mat Bloger. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Ulasan, , , ,

Prita Dipenjara Karena Gugatan Omni

MAT Bloger mendadak datang dengan paras memerah seperti kerbau disunat. Matanya melotot. Mulutnya berbusa-busa. Tak henti-hentinya dia mengumpat dan memberondongkan sumpah serapah.

“Asem, semprul, sontoloyo. Rumah sakit macam apa itu? Bukannya menolong orang sakit, malah mengirimkan mantan pasiennya ke penjara,” begitu Mat Bloger melontarkan makian.

Saya kaget. Kenapa Mat Bloger mendadak berang tanpa ada angin dan hujan. Sambil meletakkan koran yang sedang saya baca, saya pun menyapa dia. “Waduh, ada apa gerangan, Mat? Kenapa sampean tiba-tiba marah-marah begini? Kalah taruhan?” Baca entri selengkapnya »

Filed under: Ulasan, , , , , ,

Blogger Disamakan dengan Jurnalis

Sebuah kado datang dari Mahkamah Konstitusi. Pada awal Mei lalu, Mahkamah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi yang diajukan oleh Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia, serta Lembaga Bantuan Hukum Pers.

Putusan itu merupakan jawaban bagi para pemohon yang menggugat Pasal 27 ayat 3. Pasal ini berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dalam permohonan mereka, para penggugat menganggap pasal tersebut multitafsir sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Tidak ada kejelasan apakah yang dimaksud penyebaran informasi itu adalah perbedaan pendapat, kritik, atau bahkan penghinaan terhadap presiden atau pejabat publik.

“Berarti kado pahit dong, Mas?” tanya Mat Bloger. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Ulasan, , , ,

Kode Etik atau Kode Buntut

Perlukah blogger memiliki kode etik? Kalau iya, siapa yang membuat? Pertanyaan ini menari-nari di kepala setelah juragan saya mengajak ngobrol tentang ranah blog dan aktivitas para blogger Indonesia.

Bincang-bincang ringan itu terjadi di tepi kuburan Pasar Senen, Purwakarta, Senin lalu. Kami tengah menghadiri pemakaman Yusril Djalinus, jurnalis senior dan pendiri Tempo Interaktif yang wafat setelah terkena serangan stroke. Langit mendung. Gerimis sesekali jatuh. Tanah liat becek, membuat sol sepatu kami menebal.

Mula-mula juragan saya itu bertanya, “Apakah blogger itu memiliki kode etik seperti para jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik?”

Saya kaget karena tiba-tiba dia bertanya seperti itu. Saya pun balik bertanya, “Kenapa sampean bertanya soal itu? Kalau saya tahunya cuma kode buntut, he-he-he ….” Baca entri selengkapnya »

Filed under: Gagasan, , , , , , ,

Perihal

Kategori

Top Clicks

  • Tidak ada

Arsip

Blog Stats

  • 22,510 hits
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.