Kolom Blog Wicaksono

Ikon

koleksi tulisan tentang blog

Hujan Gugatan di Facebook

RANAH Internet makin lama kian mirip ladang ranjau. Kalau tak hati-hati melangkah, kita bakal dapat masalah. Kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang digugat karena dianggap mencemarkan nama baik lewat surat elektronik, baru saja selesai. Eh, sekarang sudah terbit lagi beberapa kasus sejenis.

Di Bogor, misalnya, ada Ujang yang dilaporkan ke polisi gara-gara mencaci-maki temannya melalui Facebook. Ujang dianggap telah mencemarkan nama baik kawannya. Polisi lalu menjerat Ujang dengan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di Lampung, pegawai honorer Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, M Iqbal, 27 tahun, diadukan ke Kepolisian Kota Besar Bandarlampung dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dia disebut mencela nama rekan kerjanya dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak pantas untuk diucapkan di ruang publik, seperti Facebook. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Ulasan, , , , ,

Pasal Karet

Saya tak tahu apakah para blogger harus merasa senang atau justru sedih setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) akhirnya diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masuk Lembaran Negara.

Secara umum, undang-undang itu baik. Ia merupakan payung hukum bagi semua aktivitas dan transaksi di Internet dan media elektronik. Blog, misalnya, terlindungi dari aksi penyamunan digital (cracking), defacing, dan sebagainya.

Namun, ada satu pasal yang agak mengkhawatirkan, yakni pasal 27. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ini berarti semua dokumen ataupun tulisan yang dipublikasikan di situs dan blog rawan menjadi obyek gugatan. Posting tentang buruknya sebuah produk atau layanan, misalnya, bisa membuat si produsen menggugat seorang blogger dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kritik terhadap buruknya kinerja pejabat bisa dianggap penghinaan, dan sebagainya. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Ulasan, , , , , , , , , ,

Perihal

Kategori

Top Clicks

  • Tidak ada

Arsip

Blog Stats

  • 22,512 hits

Twitter Ndoro Kakung

  • Smiling makes you attractive. It changes your mood. It relieves stress. And it helps you stay positive. 1 hour ago
  • @dausgonia pagi :) 1 hour ago
  • Good morning birdies. Just forgive those who hurt you. Forget those who leave you. 1 hour ago
  • Berkali-kali kau berkata Kau cinta tapi tak bisa Berkali-kali ku tlah berjanji Menyerah.... *nyanyi 8 hours ago
  • Tuhan tak perlu dibela. malaikat juga. Fathanah juga dong ... *eh 9 hours ago
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.