<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Kolom Blog Wicaksono &#187; hukum</title>
	<atom:link href="http://kolomblog.wordpress.com/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://kolomblog.wordpress.com</link>
	<description>koleksi tulisan tentang blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2009 11:10:52 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='kolomblog.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d6d409aa8d0d7ca7f0c28d95ac116e4d?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Kolom Blog Wicaksono &#187; hukum</title>
		<link>http://kolomblog.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://kolomblog.wordpress.com/osd.xml" title="Kolom Blog Wicaksono" />
		<item>
		<title>Etiskah Ngerumpiin Bekas Kantor</title>
		<link>http://kolomblog.wordpress.com/2008/12/27/117/</link>
		<comments>http://kolomblog.wordpress.com/2008/12/27/117/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2008 00:11:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>me</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ulasan]]></category>
		<category><![CDATA[blog]]></category>
		<category><![CDATA[blower]]></category>
		<category><![CDATA[delik]]></category>
		<category><![CDATA[etika]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[transtv]]></category>
		<category><![CDATA[whistle]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolomblog.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Bagaimana kalau kita membuat blog yang isinya mencela bekas kantor kita? Etiskah? Apakah melanggar hukum?&#8221; tanya Mat Bloger tiba-tiba tatkala saya baru saja membuka koran pagi.
Saya langsung menutup koran dan memalingkan wajah ke arah Mat Bloger. &#8220;Ah, ini pasti ada kaitannya dengan blog yang mendadak populer itu ya, Mat?&#8221;
Mat Bloger mengangguk sambil nyengir seolah-olah tahu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kolomblog.wordpress.com&blog=2105951&post=117&subd=kolomblog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>&#8220;Bagaimana kalau kita membuat blog yang isinya mencela bekas kantor kita? Etiskah? Apakah melanggar hukum?&#8221; tanya Mat Bloger tiba-tiba tatkala saya baru saja membuka koran pagi.</p></blockquote>
<p>Saya langsung menutup koran dan memalingkan wajah ke arah Mat Bloger. &#8220;Ah, ini pasti ada kaitannya dengan blog yang mendadak populer itu ya, Mat?&#8221;</p>
<p>Mat Bloger mengangguk sambil nyengir seolah-olah tahu yang saya maksud.</p>
<p>Pekan ini memang ada sebuah blog yang sedang menjadi bahan obrolan para blogger, yaitu <a href="http://transtvnews.blogspot.com">TransTV News</a>. Isi blog tersebut menjelek-jelekkan manajemen dan petinggi Trans TV. Pemiliknya diduga kuat bekas karyawan Trans TV yang telah dipecat.  <span id="more-117"></span></p>
<p>Tampaknya dia membuat blog itu sebagai pelampiasan sakit hati karena merasa telah diperlakukan sewenang-wenang. Belakangan ada kabar polisi telah menahan orang yang diduga sebagai pemilik blog tersebut. Tapi polisi membantah kabar ini.</p>
<p>Bagi saya, blog itu sebuah kasus menarik karena mengingatkan kita pada masalah etika dan hukum di ranah blog. Etiskah kita membuat blog yang mengungkap rahasia atau borok tempat kerja kita? Apakah setelah tak lagi menjadi karyawan, kita lalu bebas mencaci-maki bekas kantor tanpa terjerat hukum?</p>
<p>Konstitusi memang menjamin setiap warga negara Indonesia mengeluarkan pendapat. Setiap warga negara juga dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. </p>
<p>Tapi konstitusi juga menyebutkan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan diciptakan untuk memberi pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dengan memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.</p>
<p>Nah, seorang karyawan atau mantan karyawan suatu perusahaan harus menyadari bahwa mempublikasikan isi perut kantor/bekas kantornya melalui blog adalah sama saja menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan ini bisa terjerat undang-undang, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Perdata, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang tentang Rahasia Dagang.</p>
<p>Dalam KUHP dan UUITE, misalnya, ada pasal yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana.</p>
<p>&#8220;Wah, berat juga ya, Mas. Lalu bagaimana kalau kita membuat blog untuk mengungkap kasus-kasus, katakanlah korupsi, penyelewengan anggaran, atau tindak pidana lain, di kantor/bekas kantor kita? Bisa-bisa niat baik ini jadi terganjal dong,&#8221; kata Mat Bloger.</p>
<p>&#8220;Oh, <em>whistle blower</em>, ya? Begini, Mat. Seandainya sampean berniat menjadi <em>whistle blower</em> kasus korupsi di kantor, lebih baik tak lewat blog. Sampean bisa menyampaikan laporan langsung ke penegak hukum, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi. </p>
<p>Sampean juga dapat membeberkannya ke pers. Media massa dan jurnalisnya memiliki kode etik dan aturan yang lebih dapat melindungi dirinya dari tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Tapi, untuk berjaga-jaga, ajak saksi dan siapkan dokumen-dokumen yang menunjang.&#8221;</p>
<p>Kalau ingin mengetahui lebih jauh tentang delik-delik di Internet, silakan sampean berkunjung ke blog <a href="http://lintasan.dagdigdug.com">Lintasan</a>. Di sana ada pengacara, Bung Ari Gema Juliano, yang siap menampung pertanyaan seputar ranjau-ranjau hukum di ranah blog.</p>
Posted in Ulasan Tagged: blog, blower, delik, etika, hukum, transtv, whistle <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kolomblog.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kolomblog.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kolomblog.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kolomblog.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kolomblog.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kolomblog.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kolomblog.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kolomblog.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kolomblog.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kolomblog.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kolomblog.wordpress.com&blog=2105951&post=117&subd=kolomblog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolomblog.wordpress.com/2008/12/27/117/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4e6e5a09a2f11d49cb0fcf169103565?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">me</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ranjau-ranjau Ranah Digital</title>
		<link>http://kolomblog.wordpress.com/2008/09/05/ranjau-ranjau-ranah-digital/</link>
		<comments>http://kolomblog.wordpress.com/2008/09/05/ranjau-ranjau-ranah-digital/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2008 00:11:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>me</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ulasan]]></category>
		<category><![CDATA[bima]]></category>
		<category><![CDATA[blog]]></category>
		<category><![CDATA[dian]]></category>
		<category><![CDATA[hindu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[isi]]></category>
		<category><![CDATA[koridor]]></category>
		<category><![CDATA[lintasan]]></category>
		<category><![CDATA[pandawa]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[sastro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://kolomblog.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[PUASA membuat Mat Bloger seperti layang-layang ditinggal angin. Badannya lunglai. Wajahnya lesi. Sepanjang hari kegiatannya begitu-begitu melulu. Kalau tak tidur di kursi kerja, ya, menonton televisi seharian, atau membaca koran hingga azan magrib berkumandang. Begitu pula siang itu, ketika saya kebetulan lewat di depannya. Ia tengah tekun membaca lembaran sebuah koran lokal. 
“Ada berita apa, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kolomblog.wordpress.com&blog=2105951&post=78&subd=kolomblog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>PUASA membuat Mat Bloger seperti layang-layang ditinggal angin. Badannya lunglai. Wajahnya lesi. Sepanjang hari kegiatannya begitu-begitu melulu. Kalau tak tidur di kursi kerja, ya, menonton televisi seharian, atau membaca koran hingga azan magrib berkumandang. Begitu pula siang itu, ketika saya kebetulan lewat di depannya. Ia tengah tekun membaca lembaran sebuah koran lokal. </p>
<p>“Ada berita apa, Mat? Ada yang seru?” tanya saya mencoba berbasa-basi. </p>
<p>“Ini, Mas, soal artis Dian Sastro,” jawab Mat Bloger. </p>
<p>“Kenapa? Cerai?” <span id="more-78"></span></p>
<p>“Hush, ngawur. Dian belum menikah, Mas. Ini loh, Dian katanya baru saja ditegur oleh World Hindu Youth Organization (WHYO).” </p>
<p>“Loh, kenapa?” </p>
<p>“Karena ada tulisan di blog Dian yang menyebut bahwa Bima tidak pernah menyembah siapa pun, termasuk para dewa. Padahal, menurut organisasi itu, dalam kitab suci disebutkan bahwa Panca Pandawa, termasuk Bima, adalah seorang vaisnava atau pemuja Dewa Wisnu yang taat. Mereka lalu menuntut Dian mengganti kalimat yang dianggap menyesatkan itu.” </p>
<p>“Oh, ya? Apa benar Dian menulis begitu di blognya?” tanya saya tak percaya. </p>
<p>Karena penasaran, saya dan Mat Bloger pun langsung mengklik blog <a href="http://blog.diansastrowardoyo.net">Dian Sastro</a>. Di sana kami menemukan posting berjudul <a href="http://blog.diansastrowardoyo.net/2008/08/26/drupadi-pers-release/">Drupadi Pers Release</a>.</p>
<p>Dian menyebutkan posting tersebut dikutip dari siaran pers yang dibagikan pada acara konferensi pers peluncuran film <em>Drupadi</em> pada 21 Agustus 2008. Dian adalah produser dan pemain <em>Drupadi</em>. </p>
<p>Dalam siaran pers itu ada penjelasan tentang karakter-karakter utama dalam film, di antaranya Bima. Di situ disebutkan, “Bhima (Ario Bayu). Putra dari Dewi Kunti dengan Betara Bayu yang bertubuh besar dan kekar, nyaris menyerupai raksasa. Ia sangat sakti, jujur, setia, namun juga garang dan pemarah. Bhima tidak pernah menyembah siapa pun, termasuk terhadap dewa.” </p>
<p>“Oalah, ini dia kalimat yang digugat oleh WHYO itu, Mas,” kata Mat Bloger. “Kok aneh ya, Mas. Ini kan siaran pers yang dimuat di blog Dian. Kenapa lembaga itu menggugat Dian, seolah-olah dia yang harus bertanggung jawab? Kenapa bukan si pembuat siaran pers yang diminta mengganti kalimat itu, Mas?” </p>
<p>“Dian adalah pemilik blog itu, Mat. Jadi dialah yang dianggap bertanggung jawab atas segala isinya,” jawab saya. “Inilah yang disebut dengan ranjau-ranjau Internet. Seperti halnya dunia nyata, dunia maya merupakan wilayah yang berpotensi menyulut sengketa hukum, gugat-menggugat. Begitu juga aktivitas ngeblog. Semua isi blog ada kemungkinan menyinggung perasaan orang lain, melukai keyakinan umat lain, melecehkan simbol agama, dan sebagainya. Blog berpotensi melanggar hak privat, bahkan hak atas kekayaan intelektual.” </p>
<p>“Waduh, mengerikan juga ya, Mas?” </p>
<p>“Nggak semengerikan yang sampean bayangkan, Mat. Sampean ndak perlu takut dan khawatir. Yang penting sampean mengetahui apa saja ranjau-ranjaunya dan bagaimana menghindarinya. Dengan mengenal pagar dan batas, koridor hukum, kita justru dapat ngeblog dengan lebih nyaman.” </p>
<p>“Sudah ada blog yang membahas soal itu, Mas?” </p>
<p>“Ada. Namanya <a href="http://lintasan.dagdigdug.com">Lintasan</a>. Ini blog obrolan seputar hukum daring. Blog ini diasuh oleh Ari Juliano alias Bung Ajo, blogger dan kebetulan pengacara. Di blog tersebut, sampean bisa mengikuti diskusi dan boleh bertanya apa saja menyangkut ranjau-ranjau hukum daring kepadanya.” </p>
<p>&#8220;Wah, bagus itu, Mas. Saya langsung ke TKP, deh,&#8221; kata Mat Bloger.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/kolomblog.wordpress.com/78/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/kolomblog.wordpress.com/78/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/kolomblog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/kolomblog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/kolomblog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/kolomblog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/kolomblog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/kolomblog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/kolomblog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/kolomblog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/kolomblog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/kolomblog.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=kolomblog.wordpress.com&blog=2105951&post=78&subd=kolomblog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://kolomblog.wordpress.com/2008/09/05/ranjau-ranjau-ranah-digital/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4e6e5a09a2f11d49cb0fcf169103565?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">me</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>