Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik tiba-tiba menjadi buah bibir para pemakai Internet. Salah satu penyebabnya, ada pasal di undang-undang itu yang melarang orang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.
Sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan undang-undang tersebut pada Selasa lalu, seorang kawan mengontak saya lewat Yahoo! Messenger dan mendiskusikan soal itu. “Wah, ini gawat, Mas,” katanya. “Kita kehilangan kebebasan.”
“Gawat bagaimana?” saya balik bertanya.
“Ya kita, para blogger, harus makin hati-hati membuat posting. Jangan sampai dituduh sebagai pengedar gambar porno.”
“Kenapa khawatir? Apa sampean sering mempublikasikan foto-foto syur di blog?” Baca entri selengkapnya »
Filed under: Gagasan, Ulasan, anjing, catbook, dogbook, DPR, facebook, pets, pornografi, undang-undang informasi dan transaksi elektronik

Komentar Terakhir