Kolom Blog Wicaksono

Ikon

koleksi tulisan tentang blog

Hujan Gugatan di Facebook

RANAH Internet makin lama kian mirip ladang ranjau. Kalau tak hati-hati melangkah, kita bakal dapat masalah. Kasus Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang digugat karena dianggap mencemarkan nama baik lewat surat elektronik, baru saja selesai. Eh, sekarang sudah terbit lagi beberapa kasus sejenis.

Di Bogor, misalnya, ada Ujang yang dilaporkan ke polisi gara-gara mencaci-maki temannya melalui Facebook. Ujang dianggap telah mencemarkan nama baik kawannya. Polisi lalu menjerat Ujang dengan pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di Lampung, pegawai honorer Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, M Iqbal, 27 tahun, diadukan ke Kepolisian Kota Besar Bandarlampung dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dia disebut mencela nama rekan kerjanya dengan kata-kata kasar dan kotor yang tidak pantas untuk diucapkan di ruang publik, seperti Facebook.

Kasus berikutnya menimpa narablog (blogger) bernama Hariadhi, 23 tahun. Ia dilaporkan ke polisi karena diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan kabar bohong tentang Teh Botol Sosro produksi PT Sinar Sosro. Hariadhi menulis bahwa Teh Botol Sosro mengandung Hydroxillic acid, bahasa kimia untuk air yang sangat berbahaya. Dalam penjelasan di blognya (http://hariadhi.wordpress.com), dia mengaku terus terang memang menulis soal kandungan Teh Botol Sosro itu. Tapi tulisan tersebut sebetulnya hanya untuk kalangan terbatas, anggota mailing-list komunitas Creative Circle Indonesia (CCI), sebagai bahan diskusi. Dia menganggap milis CCI bukan tempat sembarang orang bicara dan membaca surat elektronik orang lain.

Rupanya tulisan itu beredar ke mana-mana, persis yang terjadi pada Prita. Manajemen PT Sinar Sosro mengetahuinya dan melaporkan Hariadhi ke polisi. Belakangan, perusahaan tersebut bersedia mencabut gugatan terhadap Hariadhi asalkan dia meminta maaf. Permintaan maaf boleh dilakukan di blog mahasiswa Institut Kesenian Jakarta itu atau di media massa. Permintaan maaf dianggap berguna untuk memulihkan nama baik PT Sinar Sosro dan masyarakat tahu informasi kandungan bahan berbahaya tersebut tidak benar.

“Apes amat orang-orang itu ya, Mas,” kata Mat Bloger, yang sejak tadi duduk di sebelah saya sambil membaca koran pagi. “Mereka pasti tak menduga aktivitasnya di dunia maya bakal menuai gugatan. Tapi saya juga heran, Mas, kenapa sekarang terkesan banyak orang yang tipis kuping, dan sedikit-sedikit mengaku telah dicemarkan nama baiknya, lalu lapor ke polisi?”

“Itu namanya sadar hukum, Mat,” jawab saya. “Sistem hukum kita memang mengakomodasi orang yang merasa dirugikan oleh orang lain untuk melapor ke polisi. Menggugat itu hak setiap orang. Perkara apakah gugatannya bakal dikabulkan atau tidak oleh pengadilan, itu soal nanti. Saya rasa kasus yang menimpa Ujang, Iqbal, dan Hariadhi bukan yang terakhir. Seiring dengan meningkatnya jumlah dan aktivitas pengguna media sosial, saya yakin kasus yang sama akan terjadi lagi. Akan ada lagi orang yang menulis dan dituduh mencemarkan nama baik seseorang.”

“Wah, gawat dong, Mas.”

“Halah, hiperbolik. Apanya yang gawat, Mat? Sepanjang sampean menulis berdasarkan fakta dan dilengkapi bukti-bukti, bukan menyebarkan kabar bohong, saya rasa sampean nggak perlu khawatir. Media sosial seperti blog, microblogging, atau Facebook itu merupakan wilayah publik. Ia tempat sampean menerbitkan pendapat, gagasan, komentar, karya, dan sebagainya.

Sesuatu yang dipublikasikan mengandung risiko. Jika bohong, orang lain bisa dirugikan. Bila salah atau tak akurat, bisa menimbulkan masalah. Hak orang juga berpotensi dilanggar. Karena itu, sampean perlu menyadari konsekuensi menerbitkan sesuatu di media dan jejaring sosial. Jangan asal tulis, klik, dan tayangkan. Kecuali sampean memang senang mengambil risiko dan siap memikul tanggung jawab atas segala perbuatan sampean.”

Filed under: Ulasan, , , , ,

2 Responses

  1. vantatz mengatakan:

    betul bro, di media sosial kayak facebook gitu ga boleh emncemarkan nama baik, apa lagi datanya tidak akurat atau fiktif.

  2. Pakde Cholik mengatakan:

    Memang sebaiknya hati-hati dalam menulis artikl di media apapun. Kalau tidak ya bisa dituntut macam-macam.
    Terima kasih infonya.
    Salam hangat dari Surabaya

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: